Cara Mengaktifkan Kembali Akun Facebook yang Dihapus Permanen dengan Ajukan Banding
Ternyata jika pengguna Facebook telah menghapus akunnya dengan cara pemanen. Akun tersebut tidak benar-benar hilang dan masih ada cara mengaktifkan kembali akun Facebook yang dihapus permanen tersebut. Namun caranya sedikit agak rumit, pengguna harus mengajukan banding secara langsung kepada pihak Facebook untuk membuka akun kembali.
Walaupun ada proses panjang dan beberapa dokumen yang harus disiapkan. Namun cara ini adalah satu-satunya yang bisa ditempuh. Jika pengguna ingin mengembalikan akun Facebook yang sudah dihapus permanen sebelumnya. Berikut ini adalah tahapan dan berbagai hal yang harus disiapkan ketika mengajukan banding pada pihak Facebook. Ini diantaranya:
1. Menyiapkan Kartu Identitas
Hal pertama yang perlu pengguna siapkan untuk memulihkan akun yang dihapus permanen adalah menyiapkan kartu identitas. Kartu identitas ini tidak harus KTP, pengguna bisa menggunakan kartu identitas apapun asal yang memiliki foto di dalamnya.
Jadi, selain KTP, pengguna juga masih bisa menggunakan SIM, kartu pelajar bagi yang masih pelajar, dan sangat mungkin untuk menggunakan paspor. Perlu diingat bahwa kartu identitas yang diberikan harus sesuai dengan identitas akun yang didaftarkan pada akun yang dihapus.
2. Memindai Kartu Identitas
Pengguna akan memerlukan kartu identitas yang telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk soft file. Karena itu pengguna diharuskan memindai kartu identitas. Pengguna bisa menggunakan aplikasi pemindai yang sudah banyak terdapat di toko aplikasi. Harap untuk memindai kartu identitas dan jangan hanya memfoto kartu dengan kamera biasa. Karena akan terdeteksi sebagai file yang berbeda di form pengajuan banding nantinya.
3. Buka Akun Facebook yang Masih Aktif
Untuk mengajukan banding, pengguna tentu saja harus mengakses laman Facebook. Untuk ini pengguna bisa menggunakan akun Facebook yang masih aktif untuk login. Lebih baik untuk menggunakan akun yang teman atau akun lama saja. Tidak disarankan membuat akun baru untuk mengakses form banding. Karena bisa dideteksi sebagai aktivitas yang mencurigakan oleh pihak Facebook.
Baca Juga: Cara Membuat Video Foto Dengan Lagu Lewat HP Tanpa Aplikasi
4. Buka Halaman Formulir Pengajuan Banding
Setelah bisa mengakses Facebook kembali, pengguna bisa langsung menuju ke halaman formulir pengajuan banding. Halaman ini biasanya merupakan bagian dari menu ‘Pengaturan’ pada dinding Facebook. Bisa juga diakses melalui ‘Pusat Bantuan’ di halaman Facebook.
5. Mengisi Formulir Sesuai dengan ID yang Disiapkan
Seperti yang sempat disebutkan sebelumnya, pengguna akan diminta untuk mengisi formulir banding. Pengguna harus mengisi identitas pada formulir sesuai dengan kartu identitas yang disiapkan. Setelah formulir diisi pengguna akan diminta untuk mengupload soft file dari kartu identitas yang menjadi rujukan. Pengguna tinggal mengupload saja hasil pindaian kartu identitas yang sudah disiapkan sebelumnya.
6. Menunggu Respon Dari Facebook
Setelah formulir telah diisi dengan benar dan lengkap, soft file dari kartu identitas juga sudah diupload. Pengguna tinggal tekan ‘Ajukan’ pada akhir kolom tersebut makan pengajuan banding sudah terkirim pada pihak Facebook. Pengguna akan mendapatkan pemberitahuan melalui email jika banding sudah berhasil dikirimkan.
Untuk hasilnya sendiri pengguna harus menunggu respon dari pihak facebook. Pengajuan banding bisa direspon paling cepat dalam dua hari sampai satu minggu. Jika alasan pemulihan akunnya dapat diterima dan kartu identitas sudah sesuai. Maka akan semakin cepat pula Facebook merespon pengajuan banding.
Begitulah cara mengaktifkan kembali akun Facebook yang telah dihapus permanen. Masih ada harapan untuk para pengguna yang ingin mengembalikan lagi akun Facebook lamanya yang sudah dihapus. Pengguna bisa mencoba untuk mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diulas di atas.
Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan Kembali Akun Facebook yang Dihapus Permanen dengan Ajukan Banding"